Dugaan Korupsi BOM, LSM GEMPAR & LSM AMUNISI Lampung Layangkan Surat Konfirmasi, Demo Siap digelar -->

Dugaan Korupsi BOM, LSM GEMPAR & LSM AMUNISI Lampung Layangkan Surat Konfirmasi, Demo Siap digelar

Kamis, 05 Maret 2026

Foto Dokumen Redaksi 
DRadioqu.com Pringsewu– Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Lampung, yakni Gerakan Masyarakat Peduli Anti Kekerasan dan Korupsi (GEMPAR) dan Aliansi Masyarakat untuk Institusi (AMUNISI), resmi menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Madrasah (BOM) di lingkungan MAN 1 Kabupaten Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2024-2025. Langkah ini ditempuh menyusul adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran di lembaga pendidikan tersebut.


Penyampaian surat yang ditujukan kepada pihak madrasah tersebut didasari oleh sejumlah landasan hukum yang kuat. Di antaranya adalah amanat Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 tentang pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pendidikan, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain itu, surat tersebut juga merujuk pada regulasi teknis seperti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1291 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS pada Madrasah, yang menekankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan dana.


Kusmawan Putra, Koordinator LSM GEMPAR Provinsi Lampung, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil berdasarkan hasil pemantauan awal dan informasi dari masyarakat yang mengindikasikan adanya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di MAN 1 Pringsewu. Ia merinci sejumlah komponen kegiatan yang diduga mengandung indikasi penyimpangan.


"Kami menemukan indikasi mark-up biaya pada kegiatan seperti Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Sekolah, sosialisasi kebijakan, dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Bahkan, terdapat dugaan honorarium fiktif untuk tenaga honorer serta Guru Bukan PNS (GBPNS), dan indikasi pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai prosedur," ujar Kusmawan dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).


Lebih lanjut, Kusmawan memaparkan sejumlah modus operandi yang terindikasi dalam pengelolaan dana BOS di MAN 1. Selain mark-up harga, juga ditemukan kejanggalan seperti penggunaan nota dan laporan fiktif untuk mempertanggungjawabkan kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan. Kemudian, ketidaksesuaian penggunaan dana dengan Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) serta minimnya transparansi laporan keuangan kepada publik.


"Prinsip transparansi dan akuntabilitas seolah diabaikan. Pengelolaan dana yang bersumber dari negara ini harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan malah menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Ini yang mendorong kami untuk bersuara," tegasnya.


Atas dasar temuan tersebut, kedua LSM meminta pihak MAN 1 Kabupaten Pringsewu untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan mengenai pengelolaan dana BOM periode 2024-2025. Jika tidak ada respons atau klarifikasi yang memuaskan, kedua lembaga tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum.


"Kami berharap pihak madrasah kooperatif. Masyarakat berhak tahu ke mana perginya uang negara yang seharusnya untuk memajukan pendidikan. Jika tidak ada kejelasan, kami akan dorong masalah ini ke ranah hukum agar terang benderang," pungkas Kusmawan. (**)