DRadioQu.com, LAMPUNG SELATAN – Dugaan kurangnya perhatian terhadap korban kekerasan seksual kembali mencuat di Kabupaten Lampung Selatan. Seorang anak korban pelecehan seksual di Desa Talang Jawa, Kecamatan Merbau Mataram, dilaporkan belum mendapatkan pendampingan psikologis dari instansi terkait, meski kasus tersebut telah dilaporkan sejak Januari 2026.
Orang tua korban berinisial AA mengaku kecewa karena hingga kini belum ada perhatian serius dari pemerintah setempat, baik dari tingkat desa, kecamatan, maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan.
Ibu korban, Purwanti, mengungkapkan kondisi psikologis anaknya yang mengalami tekanan berat pasca kejadian tersebut.
“Saya sangat sedih dengan apa yang menimpa anak saya. Sampai sekarang tidak ada kepedulian terhadap anak saya. Jangankan dari dinas, dari pihak desa dan kecamatan saja tidak ada yang datang membantu kami agar psikologis anak saya bisa dipulihkan,” ungkap Purwanti kepada wartawan, Minggu (13/03/2026).
Diketahui, laporan kasus tersebut telah diproses oleh pihak kepolisian dan dua tersangka berinisial RA dan SH saat ini telah diamankan di Polres Lampung Selatan. Salah satu tersangka diketahui telah berkeluarga, sementara satu lainnya berstatus duda.
Kuasa hukum korban, Titi Hartati, S.H., M.H., dari Firma Hukum Naga Selatan Indonesia, menyayangkan belum adanya pendampingan psikologis yang maksimal terhadap korban sejak laporan dibuat.
Menurutnya, korban kekerasan seksual, terlebih anak-anak, sangat membutuhkan proses pemulihan trauma secara serius selama proses hukum berjalan.
“Kami menyayangkan hingga saat ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan pendampingan psikologis secara maksimal kepada korban. Padahal korban merupakan anak yang sangat membutuhkan pemulihan trauma,” ujar Titi.
Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A dan Pasal 69A yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kejahatan seksual, termasuk rehabilitasi psikososial.
“Kami meminta Dinas PPPA Lampung Selatan segera menjalankan kewajibannya agar hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan terpenuhi secara maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Camat Merbau Mataram Ricky Randa mengaku belum menerima laporan resmi dari pihak desa terkait kejadian tersebut.
“Saya belum tahu bang, karena dari pihak Kepala Desa Talang Jawa belum ada informasi ke kecamatan. Insya Allah hari Senin kami akan tindak lanjuti dengan tim untuk melakukan kunjungan,” ujarnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat Kabupaten Lampung Selatan sebelumnya menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Nindya pada tahun 2025.
Penghargaan tersebut seharusnya mencerminkan sistem perlindungan anak yang kuat. Namun, masih adanya kasus yang dinilai belum mendapatkan penanganan maksimal memunculkan kritik dari berbagai pihak terhadap implementasi nyata perlindungan anak di daerah tersebut. (Brm/Tim)