Komisi Pemberantasan Korupsi atau Komisi Pemberantasan
Korupsi masih menerima laporan adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di
sejumlah instansi yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk
mudik Lebaran 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya meminta
pemerintah daerah dan inspektorat segera melakukan pengecekan serta evaluasi
menyeluruh terkait penggunaan fasilitas negara tersebut.
"Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan
inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan
kendaraan dinas di lingkungannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, kendaraan dinas baik yang berstatus milik negara
maupun daerah hanya diperuntukkan untuk kebutuhan pekerjaan, bukan kepentingan
pribadi. Penyalahgunaan fasilitas ini dinilai bisa membuka celah terjadinya
pelanggaran yang lebih serius.
Ia juga menegaskan bahwa potensi korupsi tidak hanya berasal
dari penyalahgunaan jabatan, tetapi juga dari penggunaan fasilitas negara yang
tidak sesuai aturan.
Budi menambahkan, hal yang terlihat sederhana seperti
memakai kendaraan dinas untuk urusan pribadi sebenarnya bisa menjadi bentuk
konflik kepentingan dan berdampak pada kerugian negara serta menurunkan
kepercayaan publik.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat
Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari
Raya.
"Dalam edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa
pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk
benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan
akuntabilitas," ujarnya.