Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana CFP meminta Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru agar menjaga lembaga tersebut bebas dari intervensi pihak manapun untuk memastikan OJK tetap bekerja secara independen.
Ia menekankan, intervensi dapat mengurangi efektivitas
pengawasan sektor jasa keuangan dan penguatan stabilitas sistem keuangan
nasional yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
“OJK harus bersih dari intervensi kepentingan pihak mana
pun, baik dari kalangan politisi DPR, maupun dari pihak-pihak yang memiliki
kepentingan dalam industri keuangan dan investasi,” kata Elvi Diana dalam
keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia menuturkan, independensi regulator merupakan faktor
penting agar pengawasan sektor jasa keuangan dapat berjalan objektif,
profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.
Ia pun mengingatkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi XI sebagai pengawas sektor keuangan,
perencanaan pembangunan nasional, moneter, serta jasa keuangan, untuk konsisten
mengawal dan mengawasi kinerja ADK OJK yang telah mereka pilih dan tetapkan.
Menurut dia, pengawasan parlemen tidak hanya penting untuk
menjaga stabilitas sistem keuangan, tapi juga mendorong penguatan edukasi dan
literasi keuangan kepada masyarakat.
Meskipun OJK sudah berhasil membuat sejumlah terobosan, Elvi
meminta para ADK OJK baru untuk bekerja lebih keras untuk menegakkan pengawasan
dan membuat kebijakan yang tepat.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap
investor-investor bermasalah harus dilakukan secara tegas dan cepat, mengingat
masih ada pelaku kejahatan industri keuangan kabur ke luar negeri dan menjadi
buron, sehingga belum bisa dihukum oleh pemerintah.
Agar kasus serupa tidak terulang, ia menyatakan OJK harus
melakukan pencegahan kejahatan di industri keuangan daripada memberikan hukuman
setelah muncul tindakan kriminal, karena lembaga tersebut bukan seperti pemadam
kebakaran yang baru bisa bergerak usai kasus terjadi.
Elvi juga mengingatkan OJK untuk meningkatkan inklusi
keuangan syariah melalui penguatan kebijakan agar dapat lebih diterima oleh
masyarakat luas yang sudah terbiasa dengan produk keuangan konvensional.
"Dan OJK juga harus concern (memerhatikan) pada
literasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang 60 persen masih belum
memahami dan mengetahui fungsi dan peranan OJK," ujarnya.
Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang
2025–2026 DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3), menyetujui
lima nama anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode
2026–2031.
Friderica Widyasari Dewi terpilih sebagai Ketua Dewan
Komisioner OJK dan Hernawan Bekti Sasongko sebagai wakil ketua.
Sementara itu, Hasan Fawzi terpilih sebagai Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; Dicky Kartikoyono
sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi,
dan Pelindungan Konsumen; serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.