LSM Trinusa DPC Tanggamus Akan Kawal Dugaan Kasus Penipuan Beli Kambing -->

LSM Trinusa DPC Tanggamus Akan Kawal Dugaan Kasus Penipuan Beli Kambing

Selasa, 03 Maret 2026

Foto Dokumen Redaksi 
Dradioqu.com Tanggamus — Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Trinusa DPC Tanggamus menyatakan keprihatinan atas dugaan kerugian yang dialami Susilo (55), warga Pekon Dataran, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.


Ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus, Nuril Asikin, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kambing yang diduga melibatkan dua orang bersaudara yang berdomisili di Kecamatan Sumberejo.


Menurut keterangan Susilo kepada media, peristiwa tersebut bermula dari transaksi pembelian kambing dengan nilai total Rp148 juta. Namun hingga saat ini, pembayaran yang dijanjikan belum direalisasikan secara penuh.


“Mereka sudah sering saya tagih, tetapi hanya berjanji tanpa ada penyelesaian yang pasti,” ujar Susilo.


Menanggapi hal tersebut, Nuril Asikin menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dan memediasi persoalan ini guna mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


“Kami mengimbau agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, maka langkah hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Secara hukum, transaksi jual beli diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1457 yang menyebutkan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.


Sementara itu, apabila dalam suatu transaksi terdapat unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang mengakibatkan kerugian pihak lain, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.


LSM Trinusa DPC Tanggamus juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dengan pihak yang belum memiliki rekam jejak usaha yang jelas. Masyarakat disarankan untuk membuat perjanjian tertulis dan memastikan adanya bukti transaksi guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. (**)