Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar
sidang jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam praperadilan penetapan
tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi
kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada Rabu, 4
Maret 2026.
"Sidang ditunda tanggal 4, yakni jawaban KPK, replik
dan duplik jam 10.00 WIB," kata hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam
sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Dia mengatakan pembuktian pemohon bukti tertulis, ahli dan
saksi dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, pembuktian termohon pada Jumat, 6
Maret 2026, kesimpulan pada Senin, 9 Maret 2026, dan putusan sidang pada Rabu,
11 Maret 2026.
Sulistyo juga menegaskan kedua pihak pemohon dan termohon
harus hadir lengkap untuk menjalankan sidang praperadilan.
"Toleransi boleh 15 menit, 10.15 WIB, lengkap tidak
lengkap, saya sidangkan. Itu kesepakatan kita," ucap Sulistyo.
Dia pun meminta kepada seluruh pihak terkait agar mematuhi
jadwal persidangan yang telah disusun mengingat pemeriksaan praperadilan itu dibatasi
oleh waktu.
Selain itu, Sulistyo juga mengingatkan di dalam persidangan,
tidak ada transaksional, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, maupun
pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara itu murni pembuktian.
Oleh karena itu, kata dia, pihak-pihak yang terkait tidak
perlu menghubungi orang pengadilan atau pejabat pengadilan untuk minta
dimenangkan, begitupun sebaliknya. Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan
hakim pemeriksa dapat memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, maka dipastikan
itu merupakan penipuan.
"Jika menemukan adanya penipuan, silahkan langsung
dilaporkan ke Mahkamah Agung," tutur Sulistyo.
Sidang praperadilan penetapan tersangka Mantan Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk
penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 digelar pada Selasa siang pukul 11.00
WIB.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka oleh KPK
dalam kasus tersebut.
Pantauan di lokasi, sejumlah petinggi PBNU dan Gerakan
Pemuda Ansor turut menghadiri sidang praperadilan tersebut.
Salah satu petinggi PBNU yang hadir, yaitu KH Amin Said
Husni yang juga Wakil Ketua Umum PBNU.
Amin mengaku hadir sebagai individu, bukan mewakili lembaga.
Selain Amin, hadir pula Gus Irham (Sarbumusi), Hasanuddin
Ali (Ketua PBNU), Ade Said Cipulus, Sekjen GP Ansor Rifqi A Al Mubaraq, Ketua
PW Ansor Kaltim Murjani, Ketua PC Ansor Cirebon Ibnu Ubaidillah, Ketua PW Aceh
Azwar A Ghani, Kasatkorwil DKI Tommy, Kasatkorwil Jabar Yudi, dan 60 mantan
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2024.