Polda Metro Jaya memastikan hak tersangka kasus dugaan
pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan, dokter
Richard Lee terpenuhi.
"Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan
tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan,
termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta,
Minggu.
Budi juga mengatakan belum ada pengajuan penangguhan
penahanan sehingga yang bersangkutan saat ini ditempatkan bersama tahanan
lainnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang
disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Budi.
Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee (DRL) karena
menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
serta produk dan perawatan kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam
keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/3), menyebutkan ada dua dasar alasan
penahanan pada Jumat malam itu.
"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan
tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada
hari tersebut, tersangka 'live' pada akun Tiktok," katanya.
Kedua, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23
Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL
dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," kata
Budi.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember
2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan
perawatan kecantikan.
Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB
Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga
melanggar sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU)
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12
tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal
Rp2 miliar.