Rapor Tak Kunjung Dibagikan, Dugaan Pelanggaran Guru Penerima TPG di MTs Mathlaul Anwar Tempel Rejo Terkuak -->

Rapor Tak Kunjung Dibagikan, Dugaan Pelanggaran Guru Penerima TPG di MTs Mathlaul Anwar Tempel Rejo Terkuak

Senin, 02 Maret 2026



DRadioQu.com, PESAWARAN — Keterlambatan pembagian rapor Semester 1 siswa kelas 1 di MTs Mathlaul Anwar swasta wilayah Tempel Rejo kini tidak lagi sekadar persoalan administrasi sekolah. Fakta-fakta yang terungkap justru mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan internal serta potensi pelanggaran kewajiban oleh guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Ironisnya, di tengah polemik yang semakin meluas, pihak yayasan dan komite sekolah selaku unsur pengawas justru mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi di lingkungan madrasah tersebut.

Guru Bersertifikasi Diduga Tidak Hadir, Digantikan Guru Lain

Informasi awal mencuat setelah adanya pengakuan dari Kepala Tata Usaha sekolah, Surya, yang menyebut pihak sekolah pernah memanggil tiga guru karena masalah kedisiplinan, termasuk seorang guru bersertifikasi penerima TPG.

Pemanggilan dilakukan setelah guru tersebut tercatat tidak hadir selama tiga hari berturut-turut, meskipun kegiatan belajar tetap berlangsung melalui guru pengganti.

“Yang penting bagi sekolah tidak ada jam kosong, meski diisi guru pengganti. Tapi secara aturan itu tetap menyalahi dan harus ditindak,” ujar Surya saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

Praktik penggantian guru secara berulang menjadi sorotan, mengingat penerima TPG diwajibkan memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu secara langsung. Ketidakhadiran tanpa alasan sah berpotensi menggugurkan syarat penerimaan tunjangan profesi.

Namun ketika diminta menunjukkan data absensi, pihak sekolah menyatakan daftar hadir berbasis online tidak dapat diakses karena gangguan jaringan yang disebut berada di bawah kewenangan Kanwil. Kondisi ini justru menimbulkan pertanyaan baru terkait transparansi pengawasan kehadiran tenaga pendidik.

Pengawas Sekolah Mengaku Tidak Diberi Informasi

Lebih mengejutkan, Ketua Yayasan, Amanto, mengaku belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut, bahkan mengetahui keterlambatan rapor justru dari pengalaman pribadi sebagai wali murid.


“Saya sempat bertanya kenapa anak saya sendiri belum menerima rapor,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya dugaan putusnya jalur komunikasi kelembagaan antara sekolah dan yayasan sebagai badan penyelenggara pendidikan.

Saat disinggung mengenai dugaan guru bersertifikasi yang sering digantikan, Amanto mengaku belum pernah mendengar informasi tersebut.

“Setahu saya tidak ada guru yang digantikan,” katanya, Minggu (01/03/2026).

Ia berjanji akan melakukan klarifikasi langsung agar persoalan tidak berkembang lebih jauh.

Komite Sekolah: Tidak Pernah Terima Laporan

Ketua Komite Sekolah, Salim, juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan komite tidak pernah menerima laporan resmi mengenai keterlambatan rapor maupun kedisiplinan guru.

“Kami belum pernah menerima laporan apa pun dari sekolah,” ujarnya singkat.

Kondisi ini memperkuat dugaan lemahnya mekanisme pelaporan internal, padahal komite sekolah memiliki fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Dana BOS Jadi Pertanyaan Publik

Di sisi lain, yayasan tidak membantah bahwa sekolah telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang salah satu penggunaannya diperuntukkan bagi kegiatan evaluasi pembelajaran dan administrasi pendidikan, termasuk penyediaan rapor siswa.

Keterlambatan pembagian rapor hingga semester berikutnya berjalan memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengelolaan anggaran serta prioritas penggunaan dana pendidikan.

Masalah Administratif atau Sistemik?

Rangkaian fakta yang muncul memperlihatkan persoalan tidak berdiri sendiri. Keterlambatan rapor, dugaan ketidakhadiran guru bersertifikasi, hingga tidak sampainya informasi kepada yayasan dan komite menunjukkan kemungkinan adanya masalah tata kelola yang lebih mendasar.

Jika terbukti terjadi pelanggaran kewajiban guru penerima TPG, konsekuensinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berimplikasi pada evaluasi tunjangan profesi yang bersumber dari anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala madrasah belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab utama keterlambatan rapor maupun klarifikasi atas dugaan pelanggaran disiplin guru bersertifikasi tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret pihak sekolah dan instansi terkait untuk memastikan hak siswa atas layanan pendidikan yang profesional tidak dikorbankan oleh lemahnya pengawasan internal. (Brm)