Ucapan di Ruang Digital, Dampaknya di Ruang Hukum: Kasus UU ITE Sentuh Internal DPRD Pesawaran -->

Ucapan di Ruang Digital, Dampaknya di Ruang Hukum: Kasus UU ITE Sentuh Internal DPRD Pesawaran

Rabu, 18 Maret 2026


DRadioQu.com, PESAWARAN — Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret dua anggota DPRD Kabupaten Pesawaran terus bergulir. Polres Pesawaran mulai memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penghinaan melalui percakapan dalam grup WhatsApp internal lembaga legislatif tersebut, Rabu (18/3/2026).

Dua saksi yang dimintai keterangan yakni Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pesawaran Lenida Putri dan Wakil Ketua I DPRD Pesawaran M. Nasir. Pemeriksaan berfokus pada isi percakapan yang diduga merendahkan pelapor berinisial ES serta berpotensi melanggar norma etika dan ketentuan hukum yang berlaku.

Usai menjalani pemeriksaan, M. Nasir menyampaikan bahwa pihak kepolisian meminta klarifikasi terkait isi percakapan dalam grup WhatsApp tersebut.

“Sebagai saksi, Polres meminta konfirmasi terkait percakapan di WhatsApp. Menurut saya, isi percakapan itu sudah menyerang kehormatan dan merendahkan seseorang,” ujar M. Nasir.

Ia menambahkan, karena persoalan tersebut telah memasuki ranah pribadi sekaligus hukum, pimpinan DPRD mempersilakan pihak terkait menggunakan haknya bersama keluarga masing-masing. Pihaknya juga mendorong Badan Kehormatan DPRD untuk menindaklanjuti dari sisi etik.

“Seorang pejabat publik seharusnya berbicara dengan cara yang mencerminkan posisi dan tanggung jawabnya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Pesawaran Lenida Putri menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pelapor. Menurutnya, karena perkara telah dilaporkan ke kepolisian, proses hukum menjadi prioritas utama.

“Kami di Badan Kehormatan belum menerima laporan resmi dari pelapor. Karena perkara ini sudah masuk ranah hukum dan dilaporkan ke Polres Pesawaran, maka secara legal standing kewenangan ada pada kepolisian terlebih dahulu,” jelas Lenida.

Ia menegaskan BK DPRD akan menunggu kejelasan proses hukum sebelum mengambil langkah etik lanjutan.

“BK sifatnya memberikan rekomendasi berdasarkan kesimpulan. Setelah ada kepastian hukum, baru kami akan memproses dari sisi etik,” katanya.

Di sisi lain, pelapor ES menilai pernyataan yang disampaikan terlapor berinisial PS telah mencederai martabat pribadi serta berdampak pada reputasinya di lingkungan kerja. Ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut. Sedangkan menurut Pelapor, dirinya tak pernah punya urusan pribadi atau intern dengan terlapor.

ES menegaskan tidak membuka ruang penyelesaian damai dan memilih menempuh jalur hukum sepenuhnya.

“Ini murni untuk mencari keadilan dan menjaga marwah lembaga. Tidak boleh terulang,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Pesawaran memastikan laporan tersebut telah diterima sejak 14 Maret 2026 dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal. (Brm/Tim)