Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan
oleh seorang bernama Irwan Arya (42) yang juga diketahui merupakan Ketua DPRD
Morowali periode 2014 - 2019 ke Polda Metro Jaya terkait pembelian buku.
"Karena saya telah merasa tertipu telah membeli buku
Gibran Endgame ini. Di mana saya rencana membeli 200 buku sampai 300 buku, dan
saya baru membayar 60 buku, sisanya belum saya selesaikan," katanya saat
ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat.
Ia terkejut dan tidak menyangka Rismon menganulir dan tidak
mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar dan dia menyatakan bahwa isi buku
ini bohong dan palsu menurutnya.
"Itu karena saya merasa ditipu setelah saya membaca isi
buku ini, ya dengan muncul pernyataannya dia di Istana Wakil Presiden waktu itu
bahwa dia tidak mengakui dan menganulir isinya buku ini dan pernyataan yang
lebih parahnya lagi di sebuah acara TV, bahwa dia tidak mengakui lagi isi
bukunya ini," kata Irwan.
Iwan menjelaskan dirinya juga telah membawa bukti seperti
buku, bukti pembayaran pembelian buku, dan ada beberapa teman-teman saksi yang
mengetahui. Ia menjelaskan harga buku tersebut satunya Rp100 ribu, saya
berencana membeli 300 buku namun dia baru membayar 60 buku atau sekitar Rp6
juta.
"Kalau bilang kerugian materiil ya memang benar. Tapi
salah satu yang membuat saya kerugian saya ini sangat-sangat tidak ironis bagi
saya, telah membeli buku membacanya dengan saksama sampai tiba-tiba muncul
pernyataannya Bang Rismon Sianipar bahwa buku ini dia tidak akui lagi dengan
apa yang telah hasil penelitiannya dia," ucapnya.
Ia menambahkan untuk pasal yang dilaporkan ada dua pasal,
yaitu Pasal 492 UU 1/2023 mengatur tindak pidana penipuan dan atau Pasal 486
KUHP mengatur tindak pidana penggelapan.
Laporan tersebut sendiri telah tergister dengan nomor:
LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 April 2026.