Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan oleh seorang bernama Irwan Arya (42) yang juga diketahui merupakan Ketua DPRD Morowali periode 2014 - 2019 ke Polda Metro Jaya -->

Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan oleh seorang bernama Irwan Arya (42) yang juga diketahui merupakan Ketua DPRD Morowali periode 2014 - 2019 ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 25 April 2026

 


Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan oleh seorang bernama Irwan Arya (42) yang juga diketahui merupakan Ketua DPRD Morowali periode 2014 - 2019 ke Polda Metro Jaya terkait pembelian buku.

 

"Karena saya telah merasa tertipu telah membeli buku Gibran Endgame ini. Di mana saya rencana membeli 200 buku sampai 300 buku, dan saya baru membayar 60 buku, sisanya belum saya selesaikan," katanya saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat.

Ia terkejut dan tidak menyangka Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurutnya.

"Itu karena saya merasa ditipu setelah saya membaca isi buku ini, ya dengan muncul pernyataannya dia di Istana Wakil Presiden waktu itu bahwa dia tidak mengakui dan menganulir isinya buku ini dan pernyataan yang lebih parahnya lagi di sebuah acara TV, bahwa dia tidak mengakui lagi isi bukunya ini," kata Irwan.

Iwan menjelaskan dirinya juga telah membawa bukti seperti buku, bukti pembayaran pembelian buku, dan ada beberapa teman-teman saksi yang mengetahui. Ia menjelaskan harga buku tersebut satunya Rp100 ribu, saya berencana membeli 300 buku namun dia baru membayar 60 buku atau sekitar Rp6 juta.

"Kalau bilang kerugian materiil ya memang benar. Tapi salah satu yang membuat saya kerugian saya ini sangat-sangat tidak ironis bagi saya, telah membeli buku membacanya dengan saksama sampai tiba-tiba muncul pernyataannya Bang Rismon Sianipar bahwa buku ini dia tidak akui lagi dengan apa yang telah hasil penelitiannya dia," ucapnya.

Ia menambahkan untuk pasal yang dilaporkan ada dua pasal, yaitu Pasal 492 UU 1/2023 mengatur tindak pidana penipuan dan atau Pasal 486 KUHP mengatur tindak pidana penggelapan.

Laporan tersebut sendiri telah tergister dengan nomor: LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 April 2026.