DRadioQu.com, PESAWARAN — Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah oleh Rumah Sakit Advent Bandar Lampung kini memasuki fase yang lebih serius. Temuan di lapangan, pengakuan pekerja, serta kejanggalan dokumen memperlihatkan indikasi kuat bahwa praktik ini bukan sekadar kelalaian, melainkan berpotensi sebagai pelanggaran yang dilakukan secara sadar dan berulang.
Aktivitas pembuangan dan pembakaran limbah tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, khususnya Pasal 29 ayat (1). Bahkan, konsekuensinya tidak ringan—ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 40.
Pola Berulang: Indikasi Sistematis, Bukan Insidental
Peninjauan langsung di Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Negeri Katon, mengungkap fakta yang sulit dibantah. Limbah dalam jumlah besar diturunkan dari truk, disimpan di rumah warga, lalu dibakar di lokasi yang sama.
Jejak abu yang menggunung menjadi “saksi bisu” bahwa aktivitas ini telah terjadi berulang kali. Keterangan di lapangan menyebutkan, praktik ini sudah berlangsung setidaknya tiga kali.
Dalam konteks hukum, pengulangan adalah faktor yang memperkuat dugaan unsur kesengajaan.
Pengakuan Tanpa Izin: Titik Kritis Dugaan Pelanggaran
Salah satu temuan paling krusial datang dari pengakuan langsung pekerja di lapangan.
Alih-alih menunjukkan legalitas, yang muncul justru pengakuan bahwa aktivitas tersebut berjalan tanpa izin. Pernyataan “hanya ada surat tugas” menjadi kontradiksi fatal, terlebih saat dokumen yang ditunjukkan ternyata sudah tidak relevan secara waktu.
Jika aktivitas tetap berjalan tanpa dasar penugasan yang sah, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran prosedur—melainkan potensi tindakan ilegal yang disengaja.
Dokumen Minim Detail: Indikasi Pengabaian Prosedur
Surat tugas yang ditandatangani oleh Dr. Jaga Situmorang justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Dokumen tersebut tidak mencantumkan elemen paling mendasar dalam pengelolaan limbah:
- Jenis limbah
- Volume atau jumlah
- Lokasi tujuan
Dalam praktik standar, ketiadaan informasi ini bukan hal sepele. Ini merupakan indikator kuat bahwa proses pengelolaan tidak berjalan sesuai prinsip kehati-hatian (due diligence).
Dalih “Non Medis” dan “Alam Terbuka”: Argumen yang Rapuh
Pihak rumah sakit menyatakan limbah yang dibuang hanya bersifat non medis dan kegiatan tidak memerlukan izin karena dilakukan di lahan terbuka.
Namun dalam perspektif regulasi lingkungan, argumen ini problematik.
Limbah dari fasilitas kesehatan tetap memiliki potensi kontaminasi. Bahkan untuk kategori non medis sekalipun, pengelolaannya wajib mengikuti standar tertentu, termasuk larangan pembakaran terbuka tanpa teknologi pengendalian emisi.
Dengan kata lain, “alam terbuka” bukan ruang bebas hukum.
Ancaman Nyata: Dari Dugaan B3 hingga Risiko Kesehatan
Kekhawatiran terbesar muncul dari kemungkinan limbah yang dibakar mengandung unsur Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Jika benar, maka pembakaran terbuka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebarkan zat berbahaya ke udara yang dihirup masyarakat.
Keluhan warga terkait bau menyengat menjadi indikator awal bahwa dampak lingkungan sudah mulai dirasakan.
Dari Pelanggaran ke Dugaan Kejahatan Lingkungan
LSM FOKAL menilai praktik ini telah melampaui batas administratif dan masuk dalam kategori yang lebih serius.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap tindakan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.
Jika seluruh rangkaian temuan ini terbukti, maka kasus ini berpotensi diklasifikasikan sebagai kejahatan lingkungan—bukan lagi sekadar pelanggaran teknis.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini kini tidak hanya menguji satu institusi, tetapi juga integritas sistem pengawasan lingkungan secara keseluruhan.
Apakah praktik ini akan dihentikan dan diproses secara hukum, atau justru berhenti sebagai polemik sesaat?
Di titik ini, publik tidak lagi menunggu klarifikasi—melainkan tindakan.
Sebab ketika limbah dibakar tanpa kendali, yang terancam bukan hanya lingkungan, tetapi juga kredibilitas hukum itu sendiri. (Tim)