Majelis hakim menegaskan akan memaksimalkan agenda
persidangan pada 4 dan 5 Mei 2026 untuk menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi
dalam perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang
(kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).
"Tanggal 4 dan 5 Mei kita sidang pemeriksaan saksi
habis. Silakan diatur, berapa saksi yang dipanggil di masing-masing hari,"
kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada sidang pemeriksaan
saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Menurut hakim ketua, dua hari tersebut menjadi momentum
penting untuk mempercepat jalannya persidangan yang hari ini sempat terhambat
akibat ketidakhadiran sejumlah saksi.
Penjadwalan ini dilakukan setelah majelis menerima
keterangan dari Jaksa Penuntut Umum terkait absennya saksi pertama, Brigadir
Polisi Rahman Agung Sakasmono, yang tengah menjalankan tugas di Jawa Timur
berdasarkan surat dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Meski demikian, hakim menyebut bahwa kewajiban dinas tidak menghilangkan
kewajiban hukum seorang saksi untuk hadir di persidangan, terlebih bagi saksi yang
berstatus sebagai pelapor.
"Setelah masa tugasnya selesai, yang bersangkutan harus
kembali dan memenuhi panggilan sidang. Kehadiran di persidangan adalah kewajiban
hukum," ujar Fredy.
Dengan fokus pemeriksaan saksi selama dua hari penuh,
majelis berharap seluruh keterangan dapat digali secara komprehensif tanpa
penundaan lanjutan.
Jika masih terdapat saksi tambahan, sidang lanjutan telah
disiapkan pada 11 hingga 12 Mei 2026.
Langkah percepatan ini merupakan bagian dari upaya majelis
hakim untuk menjaga efektivitas persidangan sekaligus memastikan kepastian hukum
bagi para pihak.
Lebih lanjut, majelis hakim menargetkan perkara ini dapat
diputus pada awal Juni 2026.
"Kita targetkan tanggal 2 Juni sudah putus," kata
hakim.
Dengan penekanan pada agenda 4 dan 5 Mei, seluruh pihak
diharapkan dapat memaksimalkan kehadiran saksi agar proses pembuktian berjalan
lancar dan tidak kembali terhambat.
Adapun dari tujuh orang saksi yang diundang untuk hadir dan
memberikan keterangan, hanya empat saksi yang memenuhi panggilan tersebut,
antara lain Antonius Aditia Majarjuna (saksi 4), Yohanes Joko Pamuntas (saksi
5), Muhamad Umri (saksi 6), dan David Setia Darmawan (saksi 7).
Tiga saksi yang tidak hadir yakni Rohman Agung Asmoro (saksi
1), Candy alias Ken (saksi 2) dan Dwi Hartono (saksi 3).