Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa perbankan
memiliki ruang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan valuta asing (valas) nasabah
tanpa meningkatkan kerentanan terhadap volatilitas nilai tukar.
Hal ini seiring dengan Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan
yang terjaga dalam batas prudensial, yakni berada di level 1,46 persen pada
Februari 2026 atau masih jauh di bawah threshold.
“OJK memastikan bank memiliki manajemen risiko likuiditas
valas yang kuat dan memadai, termasuk melalui pengaturan dan pemantauan rasio
likuiditas antara lain liquidity coverage ratio (LCR) valas dan pemantauan PDN
dalam rangka menilai kecukupan kemampuan penyangga (buffer) bank dalam memenuhi
kebutuhan valas jangka pendek maupun potensi tekanan pasar,” kata Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di
Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Dian mengatakan bahwa OJK senantiasa melakukan
pendekatan terintegrasi melalui koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) selaku
otoritas moneter.
Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan ketersediaan
likuiditas valas di perbankan domestik tetap memadai, khususnya untuk melayani
kebutuhan korporasi yang memiliki kewajiban utang luar negeri.
Koordinasi tersebut dilakukan dalam upaya menjaga stabilitas
pasar valas domestik, antara lain melalui instrumen moneter seperti swap, repo,
dan intervensi pasar untuk memastikan kecukupan likuiditas valas di sistem
keuangan tetap terjaga.
Selanjutnya, OJK juga meminta bank untuk menerapkan
pengelolaan aset dan liabilitas (asset-liability management) secara prudent,
termasuk menjaga keseimbangan yang memadai antara sumber pendanaan valas dan
penyaluran kredit valas.
Sampai dengan posisi Februari 2026, DPK valas tercatat
sebesar Rp1.525 triliun, sedangkan kredit valas sebesar Rp1.241 triliun,
sehingga LDR valas sebesar 81,35 persen.
Selain itu, bank didorong untuk memperluas dan
mendiversifikasikan sumber pendanaan valas, baik melalui DPK valas, pinjaman
antarbank, maupun pemanfaatan akses ke pasar global.
Di sisi lain, OJK mendorong korporasi yang memiliki utang
luar negeri untuk senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian seperti kewajiban
lindung nilai (hedging), kecukupan likuiditas, serta menjaga kualitas dan
peringkat utang guna memitigasi risiko nilai tukar dan risiko pembiayaan.
“Dengan kombinasi penguatan internal perbankan, sinergi dan
koordinasi kebijakan, serta pengelolaan risiko di sisi korporasi, OJK
memastikan bahwa kebutuhan likuiditas valas tetap dapat dipenuhi tanpa
mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,” ujar Dian.