Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan
Tanjung Priok kembali membongkar dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis
etomidate yang biasa digunakan melalui rokok elektronik atau vape serta pod.
“Kami menangkap pelaku berinisial AS (42) yang kedapatan
menyimpan 100 buah narkotika jenis etomidate,” kata Kasat Narkoba Polres
Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan sebelumnya pihaknya juga mengungkap peredaran
narkotika yang baru digolongkan sebagai narkotika golongan II melalui Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
itu.
Pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana.
“Pelaku diancam penjara maksimal 15 tahun atau denda paling
banyak kategori IV,” kata dia.
AKP Trendy menjelaskan pria berinisial AS (42) ditangkap
menggunakan cara penyamaran petugas menjadi pembeli narkoba jenis tersebut
kepada pelaku ini.
Petugas melakukan penyamaran dan berhasil bertransaksi
dengan pelaku di sebuah kontrakan di Jalan Kawi Kawi Atas, Kecamatan Johar
Baru, Jakarta Pusat pada Minggu (22/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku AS serta rumah
tempat pelaku tinggal, ditemukan 100 unit etomidate serta dua ponsel yang
dijadikan barang bukti,” katanya.
Saat ini pihaknya masih lakukan pengembangan untuk
mengetahui jaringan yang ada di atas dan di bawah pelaku ini.
“Kami masih lakukan proses penyidikan dan memperdalam kasus
ini,” kata dia.