Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali membongkar dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate -->

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali membongkar dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate

Rabu, 01 April 2026

 


Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali membongkar dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate yang biasa digunakan melalui rokok elektronik atau vape serta pod.

“Kami menangkap pelaku berinisial AS (42) yang kedapatan menyimpan 100 buah narkotika jenis etomidate,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan sebelumnya pihaknya juga mengungkap peredaran narkotika yang baru digolongkan sebagai narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika itu.

Pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku diancam penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak kategori IV,” kata dia.

AKP Trendy menjelaskan pria berinisial AS (42) ditangkap menggunakan cara penyamaran petugas menjadi pembeli narkoba jenis tersebut kepada pelaku ini.

Petugas melakukan penyamaran dan berhasil bertransaksi dengan pelaku di sebuah kontrakan di Jalan Kawi Kawi Atas, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Minggu (22/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku AS serta rumah tempat pelaku tinggal, ditemukan 100 unit etomidate serta dua ponsel yang dijadikan barang bukti,” katanya.

Saat ini pihaknya masih lakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan yang ada di atas dan di bawah pelaku ini.

“Kami masih lakukan proses penyidikan dan memperdalam kasus ini,” kata dia.