DRadioQu.com, PESAWARAN – Implementasi program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, menyisakan persoalan pelik. Seorang pekerja berinisial BR berkonfirmasi langsung di balai desa dan menagih sisa upah pembuatan unit hidroponik yang hingga kini belum dilunasi oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat, Senin (13/04/2026).
BR menyebutkan bahwa dari total nilai pengerjaan sebesar Rp32,5 juta, ia baru menerima sebagian pembayaran. Masih terdapat kekurangan sekitar Rp13,5 juta yang belum dibayarkan, padahal pekerjaan tersebut telah dinyatakan rampung sejak tiga bulan lalu.
Misteri Pengelolaan Anggaran
Sekretaris Desa (Sekdes) Mada Jaya, Yuli Andini, enggan berkomentar jauh mengenai teknis keuangan Bumdes. Ia mengarahkan agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada pengurus Bumdes.
Namun, keterangan mengejutkan datang dari Bendahara Bumdes, Fahmi Yusuf. Saat dikonfirmasi di Balai Desa, Fahmi mengaku tidak memegang kendali penuh atas keuangan lembaga yang dikelolanya. Ia menyebut perannya hanya sebatas administratif atau "setor data".
"Jujur saja, dari awal saya hanya setor data saja. Saya tidak tahu sistem pengelolaan keuangannya. Waktu penarikan dana di bank, uang itu langsung dimasukkan ke tas dan dipegang oleh Bendahara Desa. Jadi soal belanja-belanja, saya tidak tahu apa-apa," ujar Fahmi di hadapan pekerja dan awak media.
Fahmi menambahkan, total anggaran Ketapang dari desa mencapai Rp204.497.000. Ironisnya, ia mengaku tidak menyusun laporan pertanggungjawaban sendiri. Saat pemeriksaan Inspektorat, berkas laporan berupa tabel sisa kas sebesar Rp17 juta sudah tersedia di meja, yang diduga dibuat oleh Pendamping Desa (PD) berinisial AG.
Dugaan Intervensi Pendamping Desa
Muncul dugaan kuat bahwa Bumdes Desa Mada Jaya dikendalikan secara utuh oleh oknum Pendamping Desa. Hal ini memicu pertanyaan mengenai kapasitas dan wewenang PD yang seharusnya hanya menjalankan fungsi pendampingan, bukan eksekutor keuangan.
Di sisi lain, Ketua Bumdes, Muttaqin, hingga berita ini diturunkan terkesan menghindar. Meskipun sebelumnya sempat ada kesepakatan untuk bertemu setelah jam sekolah, Muttaqin sulit ditemui dan tidak berada di kediamannya saat dikunjungi.
Analisis Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam narasi di atas, terdapat beberapa potensi pelanggaran undang-undang yang perlu didalami oleh pihak berwenang:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pengelolaan keuangan desa dan Bumdes harus dilakukan berdasarkan asas transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pengambilalihan wewenang bendahara Bumdes oleh Bendahara Desa atau Pendamping Desa melanggar prinsip tata kelola yang diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
Jika benar terjadi penyimpangan dana atau laporan fiktif yang mengakibatkan kerugian negara (dalam hal ini dana desa), oknum yang terlibat dapat dijerat:
- Pasal 2 atau Pasal 3: Terkait penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
3. PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Pasal 31 menegaskan bahwa pelaksana operasional (pengurus Bumdes) bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bumdes. Intervensi pihak luar (termasuk Pendamping Desa) dalam pengelolaan keuangan secara langsung adalah bentuk pelanggaran regulasi operasional.
4. KUHP Pasal 374 (Penggelapan dalam Jabatan)
Terkait upah pekerja (BR) yang belum dibayarkan sebesar Rp13,5 juta, padahal anggaran sudah ditarik 100%, terdapat dugaan penggelapan dana hak orang lain yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang tersebut karena ada hubungan kerja atau jabatan.
5. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Terkait hak pekerja, pengusaha atau pemberi kerja wajib membayar upah sesuai dengan kesepakatan. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan denda dan sanksi administratif.
Media terus berupaya konfirmasi kepada pihak terkait, Pendamping Desa (AG) dan Ketua Bumdes akan terus dilakukan guna memberikan ruang klarifikasi yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Brm)