Paslon 01 Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi PSU Pesawaran, Akan Tempuh Jalur MK

Paslon 01 Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi PSU Pesawaran, Akan Tempuh Jalur MK

Minggu, 25 Mei 2025


DRadioQu.com, PESAWARAN – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 01, Supriyanto–Suriansyah, secara tegas menginstruksikan seluruh saksi mereka untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Langkah ini diambil menyusul dugaan praktik politik uang secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang diklaim masih terjadi di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Pesawaran, menjelang pelaksanaan PSU pada 24 Mei 2025.

“Kami memiliki bukti dan keterangan di lapangan yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius. Demi menjaga hak konstitusional warga, kami akan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Calon Wakil Bupati Pesawaran, Suriansyah Rhalieb, Minggu (25/5/2025).

Menurutnya, hasil hitung cepat yang menyatakan kemenangan paslon nomor urut 02 tidak bisa dijadikan dasar sahnya hasil PSU. Ia menegaskan, proses Pilkada masih berlangsung dan wajib dihormati seluruh pihak hingga tuntas.

Sorotan terhadap Kinerja Bawaslu

Kritik tajam juga datang dari Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saprudin Tanjung. Ia menilai kinerja 960 pengawas yang dikerahkan Bawaslu tidak maksimal dalam mengungkap dugaan kecurangan.

“Bawaslu menyebut PSU berjalan kondusif, tapi temuan kami di lapangan menunjukkan banyak pelanggaran yang luput dari pengawasan. Pertanyaannya, ratusan pengawas itu kerja apa?” tegas Saprudin.

AMP mengklaim telah mengantongi berbagai bukti dugaan pelanggaran yang terjadi selama PSU, termasuk indikasi politik uang yang diduga dilakukan oleh tim paslon nomor urut 02. Mereka memilih untuk tidak mempublikasikan lebih awal demi menjaga stabilitas pelaksanaan PSU, namun menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur hukum jika diperlukan.

Arahkan Gugatan ke MK dan APH

AMP juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan hasil quick count sebagai acuan final. “Masih ada tahapan rekapitulasi resmi di kecamatan dan kabupaten. Jika hasil verifikasi internal kami menguatkan dugaan pelanggaran, maka gugatan ke MK adalah langkah logis berikutnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, AMP membuka kemungkinan untuk menempuh jalur pidana jika ditemukan unsur pelanggaran pemilu yang dapat dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami tegaskan, bila gugatan ke MK tidak dilakukan, bukan berarti temuan ini hilang. Unsur pidana dalam pelanggaran pemilu tetap bisa kami proses secara hukum,” pungkas Saprudin. (Brm/Tim)