![]() |
Foto/Istimewa |
DRadioQu.com Tanggamus, – Menjelang pelantikan serentak kepala daerah seluruh Indonesia yang dijadwalkan pada 18 Februari 2025, beredar foto hasil editan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus di tengah masyarakat. Temuan ini menjadi perhatian publik, terutama karena foto-foto tersebut telah beredar luas di lingkungan pendidikan dan pemerintahan di Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan hasil penelusuran, foto editan ini ditemukan dalam jumlah besar di beberapa sekolah tingkat SLTA dan kantor SLP (Satuan Lembaga Pendidikan). Bahkan, disebutkan bahwa foto tersebut direncanakan akan dibagikan ke sekolah-sekolah dasar di wilayah tersebut. Selain itu, foto serupa juga ditemukan di lingkungan pemerintahan pekon.
Saat dimintai keterangan, beberapa kepala sekolah dan kepala pekon mengaku mengetahui keberadaan foto tersebut, namun merasa enggan menolaknya karena alasan menjaga hubungan baik dengan pihak yang menjualnya.
Menanggapi hal ini, salah satu anggota Relawan 02, H. Sunaidi, menyatakan keprihatinannya terhadap praktik tersebut. Ia menilai bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai semangat perubahan yang diusung oleh masyarakat Tanggamus.
"Ulah oknum ini telah mencoreng semangat perubahan yang diharapkan masyarakat. Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus terpilih, H. Muhammad Saleh Asnawi dan Agus Suranto, didukung karena membawa visi perubahan yang lebih baik. Namun, kini ada pihak yang justru menyebarkan foto editan demi keuntungan pribadi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa yang membeli dan menggunakan foto editan ini justru berasal dari kalangan pendidikan dan pemerintahan, yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pemasangan foto kepala negara dan kepala daerah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam UU Nomor 4 Tahun 2009.
"Kami akan berkoordinasi dengan tim relawan lainnya dan, jika diperlukan, akan meminta pendampingan hukum untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang. Kami juga mengimbau seluruh instansi pemerintah maupun swasta agar tidak memasang foto kepala negara dan kepala daerah yang tidak resmi, karena tindakan tersebut melanggar aturan," tegasnya.
Selain foto kepala daerah, informasi di lapangan juga menunjukkan bahwa sebelumnya sempat beredar dan dipasang foto editan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat serta memastikan aturan yang berlaku tetap ditegakkan. (Red)