Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menaikkan status perkara dugaan korupsi terkait pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit III Tipidkor AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi mengungkapkan, status perkara ini naik setelah pihaknya mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dan menerima hasil audit investigasi awal dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra.
"Pada 6 Februari, status perkara ini naik ke penyidikan," ujar AKBP Ario Putranto Tuhu kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
AKBP Ario Putranto Tuhu menambahkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 23 saksi, dan saat ini mereka tengah menunggu perhitungan pasti kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi awal yang dilakukan oleh BPKP. Meski demikian, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Kami tidak bisa serta-merta menentukan tersangka sebelum ada hasil audit yang memastikan adanya unsur pidana, khususnya penyalahgunaan anggaran," tegasnya.
AKBP Ario Putranto Tuhu meminta semua pihak untuk bersabar dan memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius hingga tuntas.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 ini sebelumnya dilaporkan ke Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.
Kepolisian mulai menyelidiki dugaan mark up anggaran yang dilakukan oleh Pemprov Sultra dalam pengadaan kapal tersebut, karena spesifikasi barang dalam proses lelang yang dimenangkan oleh CV Wahana pada tahun 2020 tidak sesuai dengan hasil pengadaan.
Dalam penyelidikan sebelumnya, penyidik mencurigai bahwa kapal yang didatangkan dari Singapura melalui Bea Cukai Marunda pada 2019 itu dibeli dalam kondisi bekas, dan kapal tersebut pernah terdeteksi terparkir di Pantai Indah Kapuk, kawasan perumahan elite di Jakarta.
Pengadaan kapal pesiar ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 9,98 miliar yang bersumber dari APBD Sultra tahun anggaran 2020, pada masa pandemi Covid-19. Dana tersebut digunakan oleh Biro Umum Sekretariat Provinsi Sultra.
Sementara itu, Auditor Muda bagian investigasi BPKP perwakilan Sultra, Prian Mardia Kusuma, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus korupsi pengadaan kapal pesiar ini enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.