Kasus penembakan lima warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat kepolisian Malaysia saat ini tengah dalam penyelidikan pemerintah setempat. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan bahwa tantangan utama dalam proses ini adalah identifikasi WNI yang tidak memiliki dokumen resmi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, dalam media briefing pada Jumat (7/2/2025). Menurut Judha, identifikasi korban sulit dilakukan, terutama bagi mereka yang meninggal akibat tertembak.
Kemenlu telah menerapkan teknologi pengenalan wajah (face recognition), identifikasi sidik jari, dan tes DNA untuk memastikan identitas korban.
“Proses ini cukup sulit karena tidak ada dokumen apa pun pada korban. Oleh karena itu, kami menggunakan berbagai metode identifikasi, termasuk face recognition, dan kami telah mendapatkan data identitas WNI yang meninggal,” ujar Judha.
“Salah satu langkah yang sedang kami lakukan adalah tes DNA. Kami telah menemukan keluarga korban dan akan melakukan uji DNA untuk verifikasi identitas,” tambahnya.
Setelah proses identifikasi selesai, Kemenlu akan menyampaikan informasi lengkap terkait identitas WNI tersebut serta melakukan pemulangan jenazah dari Malaysia ke Indonesia.
Kasus penembakan WNI di Malaysia ini melibatkan lima korban. Dua di antaranya meninggal akibat luka tembak. Satu jenazah bernama B telah dipulangkan ke Indonesia pada 24 Januari 2025, sementara satu jenazah lainnya masih dalam proses identifikasi. Tiga WNI lainnya yang sebelumnya dalam kondisi kritis kini telah sadar dan akan menjalani investigasi oleh otoritas Malaysia.
Menanggapi insiden penembakan WNI di Malaysia ini, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Luar Negeri Sugiono telah meminta untuk melakukan investigasi menyeluruh dengan melibatkan Kementerian Politik Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri.
“Kami juga akan melakukan penyelidikan dari pihak Indonesia. Di kapal tersebut tidak hanya ada penumpang, tetapi juga pihak-pihak lain. Kami akan menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Yudha.
Otoritas Malaysia saat ini juga tengah menyelidiki tidak hanya para WNI, tetapi juga aparat yang melakukan penembakan, yaitu Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Untuk menghormati proses hukum, Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini.
“Mereka menerapkan tiga pasal dalam penyelidikan ini. Pasal 307 tentang percobaan pembunuhan untuk WNI, Pasal 186 terkait perlawanan terhadap aparat, serta Pasal 39 tentang penggunaan senjata api yang dikenakan kepada aparat yang terlibat,” jelas Judha terkait kasus penembakan WNI di Malaysia.