DRadioQu.com, PESAWARAN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran yang dilaksanakan pada 24 Mei 2025 kembali menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) melalui Pemantau Pemilu Independen (PPI) melaporkan adanya dugaan pelanggaran serius dalam seluruh tahapan PSU, yang dinilai mencederai prinsip demokrasi dan keadilan pemilu.
Koordinator PPI FOKAL, Abzari Zahroni, menyampaikan bahwa temuan mereka mengindikasikan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran tersebut mencakup politik uang, penyalahgunaan anggaran negara dan fasilitas pemerintahan, serta keterlibatan sejumlah pejabat, aparat desa, dan aparatur sipil negara (ASN).
“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini sudah masuk ke wilayah pelanggaran TSM yang berpotensi merusak integritas pemilu secara menyeluruh,” tegas Abzari saat memberikan keterangan di hadapan Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Selasa (27/05/2025).
Kedatangan FOKAL disambut langsung oleh Ketua AMP, Saprudin Tanjung, yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemantauan dan pelaporan yang dilakukan FOKAL. Ia menegaskan pentingnya keadilan pemilu yang berdiri di atas prinsip hukum, bukan keberpihakan.
“Ini bukan soal siapa calon yang menang. Ini soal demokrasi yang harus ditegakkan. Bila terbukti kedua pasangan calon melakukan pelanggaran berat, rakyat berhak tahu dan Mahkamah Konstitusi wajib bersikap adil,” ujar Saprudin.
FOKAL berencana menggelar aksi damai yang akan melibatkan sekitar 5.000 massa di dua titik strategis, yakni Kantor Bawaslu dan KPU Kabupaten Pesawaran. Aksi ini membawa sejumlah tuntutan utama, antara lain:
1. Transparansi Bawaslu: Mendesak Bawaslu membuka seluruh temuan dugaan pelanggaran PSU dan mempublikasikan tindak lanjutnya secara terbuka.
2. Evaluasi Kinerja Penyelenggara: Menuntut Bawaslu dan KPU RI untuk mengevaluasi secara menyeluruh kinerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran, termasuk persoalan penutupan TPS sebelum waktunya yang berujung pada hilangnya hak pilih warga.
3. Seruan ke Mahkamah Konstitusi: MK diminta mempertimbangkan nasib rakyat Pesawaran secara serius dalam sidang sengketa hasil PSU dan membuka opsi diskualifikasi terhadap pasangan calon jika terbukti melanggar secara berat.
4. Tuntutan ke Presiden RI: Mendesak Presiden untuk menyiapkan pejabat sementara pasca berakhirnya masa jabatan Bupati, serta mendorong pemilihan ulang yang jujur dan demokratis, termasuk mencabut putusan MK yang dinilai cacat secara moral dan hukum.
5. Audit Dana Kampanye: Kejaksaan Agung diminta untuk mengaudit dana kampanye kedua pasangan calon dan menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana serta fasilitas negara oleh oknum legislatif dari partai pengusung.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal proses ini hingga semua temuan diproses secara hukum dan publik mendapatkan keadilan,” tegas Abzari.
FOKAL menegaskan bahwa gerakan mereka bersifat independen dan akan terus membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk simpatisan dari kedua pasangan calon dan para tokoh daerah, untuk memastikan perjuangan ini demi tegaknya demokrasi dan supremasi hukum di Kabupaten Pesawaran. (Brm/Tim