FPII Lampung Kecam Intimidasi Jurnalis oleh Oknum Aparat Desa: “Kami Tidak Akan Diam!”

FPII Lampung Kecam Intimidasi Jurnalis oleh Oknum Aparat Desa: “Kami Tidak Akan Diam!”

Minggu, 08 Juni 2025


DRadioQu.com, LAMPUNG — Kebebasan pers kembali tercoreng oleh ulah oknum aparat desa. Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Sufiyawan, dengan lantang mengecam tindakan intimidatif terhadap jurnalis yang dilakukan oleh Tengku Wahyu dan Arnan, Kepala Pekon Sukananti, Lampung Barat.

Dugaan intimidasi ini dialami oleh Yuheri, Ketua Korwil FPII Lampung Utara, bersama sejumlah rekan media saat menjalankan tugas peliputan. Menurut keterangan Sufiyawan, tindakan tersebut bukan hanya melanggar norma, tetapi juga menghina profesi wartawan.

“Ini bukan sekadar arogansi, ini pelecehan terhadap kemerdekaan pers! Saya pastikan akan melaporkan secara resmi kedua oknum ini. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Sufiyawan.


Tindakan Tak Bermoral, Langgar UU Pers

Sufiyawan mengingatkan bahwa jurnalis dalam tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Upaya intimidasi, termasuk paksaan untuk meminta maaf tanpa dasar hukum, adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi, transparansi, dan kebebasan informasi.

“Setiap bentuk tekanan terhadap wartawan adalah bentuk ketakutan terhadap kebenaran. Dan kami tahu, hanya mereka yang takut terungkap kebusukannya yang mencoba membungkam pers,” tambahnya.


FPII Tempuh Jalur Hukum

FPII Lampung akan menempuh langkah hukum tegas. Surat pengaduan resmi akan dilayangkan kepada pihak berwenang. Ini bukan hanya tentang membela Yuheri, tapi tentang membela martabat pers nasional.

Sufiyawan juga menyerukan solidaritas seluruh insan pers agar tidak tunduk terhadap tekanan dari pihak-pihak yang tidak paham – atau pura-pura tidak paham – akan tugas mulia pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“Kami tidak akan mundur. Jika ada yang mengintimidasi jurnalis, maka ia sedang mengintimidasi demokrasi itu sendiri. Dan kami tidak akan membiarkan itu terjadi,” tutup Sufiyawan dengan nada tegas.

Catatan redaksi: Kebebasan pers adalah hak konstitusional. Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis harus dilawan dengan tegas melalui mekanisme hukum dan solidaritas profesi. Wartawan bekerja untuk publik, bukan untuk tunduk pada tekanan kekuasaan. (Brm/Tim)